Perlindungan anak pelaku pidana / Moch. Ridwan Pengarang text ind Cetakan ke-1, Januari 2021 bibliografi : halaman 75-78 Sebagai Aparatur Penegak Hukum, baik internal maupun eksternal pengadilan masih merasa bahwa Peraturan Mahkamah Agung, masih mengatur internal pengadilan bukan peradilan secara keseluruhan sebagai suatu kesisteman. Implementasi penerapan diversi sebagai amanah undang undang peradilan pidana anak, persepsi dan penangannya diharapkan tidaklah berbeda antara Aparatur Penegak Hukum. Dengan demikian, pemenuhan dan penerapan prinsip keadilan restoratif berupa diversi dapat dirasakan dan dialami secara langsung oleh anak pelaku pidana, korban maupun saksi. Hukum Pidana Kesejahteraan Anak URN:ISBN:9786232187863