01454 2200337 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020001800080035002000098040001200118041000800130082001100138084002000149100002800169245005200197250001800249264003000267264001200297300004300309336002100352337003000373338002300403500003100426504003200457520056000489650001701049650002301066850001201089990001501101INLIS00000000082542720211125010806ta211125 e | ind  a9786232187863 a0010-1121001267 aJKPDJAK0 aInd a344.03 aKC/344.03 MOC p0 aMoch. RidwanePengarang1 aPerlindungan anak pelaku pidana /cMoch. Ridwan aEdisi pertama aJakarta :bKencana,c2020 a© 2020 axiv, 96 halaman :bilustrasi ;c21 cm. 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aCetakan ke-1, Januari 2021 abibliografi : halaman 75-78 aSebagai Aparatur Penegak Hukum, baik internal maupun eksternal pengadilan masih merasa bahwa Peraturan Mahkamah Agung, masih mengatur internal pengadilan bukan peradilan secara keseluruhan sebagai suatu kesisteman. Implementasi penerapan diversi sebagai amanah undang undang peradilan pidana anak, persepsi dan penangannya diharapkan tidaklah berbeda antara Aparatur Penegak Hukum. Dengan demikian, pemenuhan dan penerapan prinsip keadilan restoratif berupa diversi dapat dirasakan dan dialami secara langsung oleh anak pelaku pidana, korban maupun saksi. 4aHukum Pidana 4aKesejahteraan Anak aJKPDJAK aD000062/21