01734 2200361 4500001002100000005001500021006001900036007000300055008004100058020001800099035002000117040002200137041000800159082001700167084001700184100005700201245006300258250003400321264003400355300003000389336002100419337003000440338002300470520076100493521001101254650002001265850001201285990001501297990001501312990001501327990001501342990001501357INLIS00000000084602020230720025714a e ta230720 jki e ind  a9786024251895 a0010-0723000488 aJkpdjakbindcrda aind 2[23]a344.04 a344.04 ZAE a0 aZaeni AsyhadieePengarangeZaeni AsyhadieePengarang1 aAspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia /cZaeni Asyhadie acetakan pertama, edisi kesatu aDepok :bRajawali Pers,c2017 axii, 210 halaman ;c21 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 13 Oktober 2009. Pasal 202 undang-undang ini menyatakan, bahwa peraturan perundangan sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan, dan itu merupakan tugas yang berat bagi pemerintah karena begitu banyaknya peraturan pelaksanaan yang akan dipersiapkan. Mengingat luasnya ruang lingkup hukum kesehatan, maka dalam tahap awal buku ini hanya membicarakan upaya pemeriksaan atau upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segala hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dengan memerhatikan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang ada pada Fakultas Hukum. adewasa 4aHukum Kesehatan aJKPDJAK aD017941/23 aD017942/23 aD017943/23 aD017944/23 aD017945/23