03528 2200361 4500001002100000005001500021006001900036008004100055020001800096035002000114040002200134041000800156082001900164084001900183100056500202245012100767264003600888264003600924300004200960336002101002337003001023338002301053500002801076504003301104520191501137521001103052650001303063650002003076650001203096700003103108850001203139990001503151INLIS00000000084777320230915035122a e 1 0 230915t jkia e 1 ind  a9789790610378 a0010-0923000354 aJKPDJAKbindcrda0 aind042[23]a364.1323 a364.1323 THE m0 aTheodorus M. TuanakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TuanakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarangeTheodorus M. TunakottaePengarang1 aMenghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi /cTheodorus M. Tuanakotta ; editor, Palupi Wuriarti 1aJakarta :bSalemba Empat,c2009 4c© 2009, Penerbit Salemba Empat axx, 306 halaman :bilustrasi ;c24 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aIndeks: halaman 299-304 aBibliografi: halaman 295-298 aBeberapa kasus (korupsi) besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Jika sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa. Buku “Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Edisi 2” menyajikan penghitungan keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep serta doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara. Akuntan forensik dan penegak hukum dapat memanfaatkan buku ini sebagai salah satu literatur dalam menangani kerugian keuangan negara. Penulis memperkenalkan “R.E.A.L. Tree”, yaitu sebuah diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (“receipt” atau “revenue”) dan E (“expense”) dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau laporan arus kas serta A (“asset”) dan L (“liability”) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau badan usaha milik negara (BUMN). Diagram “R.E.A.L. Tree” tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan “off-balance sheet” lainnya. Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam “R.E.A.L. Tree” dianalisis dan dipadankan dengan konsep konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara. Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan UU Tentang Badan Pemeriksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli dan keterangan Ahli di persidangan tipikor. adewasa 4aAkutansi 4aKeuangan Negara 4aKorupsi0 aPalupi WuriartiePengarang aJKPDJAK aD020553/23