Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah / HARIYANTO, Agus LESTARI text Jogjakarta : Laksana, 2012 Sesuai dengan namanya, perbankan syariah muncul sebagai sistem perbankan yang pelaksanaannya berlandaskan syariat atau hukum Islam. Perbankan Syariah lahir tiada lain kecuali sebagai alternatif sistem perbankan yang jauh dari praktik riba. Tentu saja, riba sangat membahayakan sistem ekonomi masyarakat karena hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian. Itulah sebabnya, perbankan syariah muncul sebagai wadah pemenuhan harapan masyarakat yang kokoh dalam memegang teguh ajaran Islam. Perbankan Syariah muncul sebagai wadah penemuan harapan masyarakat yang kokoh dalam memegang teguh ajaran Islam. Perbankan Syariah hadir sebagai alternatif sebaik alternatif atas pemenuhan keinginan sebagian masyarakat yang hendak berinventasi, tetapi ragu terhadap sistem perbankan konvensional. DEWASA BANK DAN PERBANKAN -- UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN INDONESIA -- UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN URN:ISBN:978-602-191-236-2