Fungsionalisasi huku pidana terhadap perbuatan perdagangan organ tubuh manusia / HANDAYANI, Trini TEAM MANDAR MAJU text Bandung : CV. Mandar Maju, 2012 Transplantasi ginjal merupakan terapi paripurna bagi penderita gagal ginjal terminal. Penambahan kasus gagal ginjal terminal tidak sebanding dengan donor yang tersedia. Akibat minimnya donor ginjal, sebagian orang memanfaatkan peluang ini dengan mengkomersiilkan ginjalnya. Bagi resipien yang ingin mendapatkan donor dengan cepat, para keluarga pasien pergi ke tempat transplant tourism untuk mendapatkan organ tubuh yang diperlukan secara illegal. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah jelas dikemukakan adanya larangan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi. hlm. 193-194 DEWASA HUKUM PIDAN PERDAGANGAN ORGAN TUBUH (HUKUM PIDANA) URN:ISBN:978-979-538-392-5