01555 2200373 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002500095040001200120041000800132082001100140084001700151084002000168090001700188100002000205245009800225250001000323260004400333300002600377520060700403521001101010650001601021650001501037650001201052659001401064850001301078990001501091990001501106990001501121990001501136990001501151990001501166JAKPU-1213900000055120211103100630211103 g 0 ind  a9786020021973 a0010-121390000000550 aJKPDJAK0 aIND a344.02 a344.02 RAT m aKC 344.04 RAT m a344.02 RAT m1 aRATMAN, Desriza1 aMediasi non litigasi terhadap sengketa medik dengan konsep win-win solution /cDesriza Ratman aCet.1 aJakarta :bElex Media Komputindo,c2012 ax, 271 hlm. ;c23 cm. aSengketa selalu timbul kapan saja dan dimana saja pada saat dua buah kepentingan tidak dapat diakomodasikan secara bersama-sama dan sudah pasti tidak akan mungkin menghasilkan keputusan kemenangan di kedua belah pihak. Salah satu pihak harus menurunkan tuntutannya agar didapat suatu keseimbangan di antara kedua kepentingan dari pihak yang bersangkutan. Singgungan atau gesekan antara dua pihak atau dua kepentingan tidak saja terjadi di masyarakat pada umumnya, tetapi juga bisa terjadi pada pelayanan kesehatan (lingkup medis), yaitu antara Pasien dengan Dokter atau anata Pasien dengan Rumah Sakit. aDEWASA 4aASPEK HUKUM 4aKEDOKTERAN 4aPRAKTEK aPembelian aBPAD DKI aD053757/12 aD101246/13 aD101249/13 aP002264/12 aP002265/12 aP002266/12