na INLIS000000000002620 20230330101604 230330 e 0 ind 979-8061-74-8 0010-0518000288 340 340 R. p 340 SOE p 340 SOE p R. Soeroso Pengantar Ilmu Hukum / R. Soeroso cet.14, cetakan 21 Jakarta : : Sinar Grafika, 2014 xviii, 346 hlm ; 21 cm Prof. R. Subekti, SH mengatakan "Tujuan mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari. Hal-hal tersebut memberi arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, mereka yang ingin mempelajari/mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan. Salah satu kendalanya adalah langkanya buku pengantar Ilmu Hukum yang lengkap apabila tak boleh dikatakan tidak ada, maka akan memenuhi kebutuhan tersebut buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun secara lengkap ialah memuat Pengantar dasar tentang PIH, Hukum sebagai obyek Ilmu Hukum, Ilmu Hukum dalam Pengertian ilmu kaidah, Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan. Perpumda DKI -06-2008 5 EP D127806/15 P008008/22 P008009/22 S000308/04 15307/07