Cite This        Tampung        Export Record
Jenis Bahan Monograf
Judul Perlindungan anak pelaku pidana / Moch. Ridwan
Pengarang Moch. Ridwan (Pengarang)
EDISI Edisi pertama
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2020
© 2020
Deskripsi Fisik xiv, 96 halaman :ilustrasi ;21 cm.
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 9786232187863
Subjek Kesejahteraan Anak
Hukum Pidana
Abstrak Sebagai Aparatur Penegak Hukum, baik internal maupun eksternal pengadilan masih merasa bahwa Peraturan Mahkamah Agung, masih mengatur internal pengadilan bukan peradilan secara keseluruhan sebagai suatu kesisteman. Implementasi penerapan diversi sebagai amanah undang undang peradilan pidana anak, persepsi dan penangannya diharapkan tidaklah berbeda antara Aparatur Penegak Hukum. Dengan demikian, pemenuhan dan penerapan prinsip keadilan restoratif berupa diversi dapat dirasakan dan dialami secara langsung oleh anak pelaku pidana, korban maupun saksi.
Catatan bibliografi : halaman 75-78
Cetakan ke-1, Januari 2021
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Dewasa

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00005611926 KC/344.03 MOC p Diolah Perpustakaan Jakarta - Kuningan - Kuningan Validasi (KCKR) Diolah
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000825427
005 20211125010806
007 ta
008 211125################e##########|#ind##
020 # # $a 9786232187863
035 # # $a 0010-1121001267
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a Ind
082 # # $a 344.03
084 # # $a KC/344.03 MOC p
100 0 # $a Moch. Ridwan$e Pengarang
245 1 # $a Perlindungan anak pelaku pidana /$c Moch. Ridwan
250 # # $a Edisi pertama
264 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2020
264 # # $a © 2020
300 # # $a xiv, 96 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Cetakan ke-1, Januari 2021
504 # # $a bibliografi : halaman 75-78
520 # # $a Sebagai Aparatur Penegak Hukum, baik internal maupun eksternal pengadilan masih merasa bahwa Peraturan Mahkamah Agung, masih mengatur internal pengadilan bukan peradilan secara keseluruhan sebagai suatu kesisteman. Implementasi penerapan diversi sebagai amanah undang undang peradilan pidana anak, persepsi dan penangannya diharapkan tidaklah berbeda antara Aparatur Penegak Hukum. Dengan demikian, pemenuhan dan penerapan prinsip keadilan restoratif berupa diversi dapat dirasakan dan dialami secara langsung oleh anak pelaku pidana, korban maupun saksi.
650 # 4 $a Hukum Pidana
650 # 4 $a Kesejahteraan Anak
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000062/21
Content Unduh katalog