Cite This        Tampung        Export Record
Jenis Bahan Monograf
Judul Disparitas pemidanaan terkait tindak pidana kesusilaan yang diatur di dalam kuhp dan di luar kuhp / Cecep Mustafa, Lilik Mulyadi, Sudharmawatiningsih, Asep Nursobah, Lucia Ridayanti ; editor, Cecep Mustafa
Pengarang Cecep Mustafa (Pengarang)
Lilik Mulyadi (pengarang)
Sudharmawatiningsih (pengarang)
Asep Nursobah (pengarang)
Lucia Ridayanti (pengarang)
Cecep Mustafa (editor)
EDISI edisi pertama
Penerbitan Jakarta : Kencana, 2021
Deskripsi Fisik xvi, 308 halaman :ilustrasi ;21 cm.
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 9786232187788
Subjek Kejahatan Kesusilaan
Hukum Pidana
Abstrak Buku yang berjudul Disparitas Pemidanaan terkait Tindak Pidana Kesusilaan yang Diatur di Dalam KUHP dan di Luar KUHP merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan selama satu bulan selama Juni sampai Juli 2020. Data yang disajikan dalam buku ini merupakan jenis data primer dalam penelitian tersebut dilakukan secara virtual cloud meeting dengan peserta di beberapa wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Diskusi grup penelitian didukung dengan para peserta aktif yakni dari Hakim Tinggi/Widyaiswara Pusdiklat Teknis Peradilan, pihak akademisi, Australia Indonesia Partnership For Justice, Ombudsman, International Development Law Organization, Yayasan TIFA, TAF-MAJU, International NGO Forum on Indonesian Development, UNICEF, UN Women, MAMPU, Ford Foundation, HIVOS, Kedutaan Belanda, Kedutaan Inggris, Yayasan Komisi perlindungan Anak Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Commission of Juris, serta Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Bab pendahuluan buku ini mendeskripsikan rumusan permasalahan penelitian, kerangka konseptual, dan metode penelitian. Bab Pendahuluan ini akan dikaji oleh Koordinator Peneliti Cecep Mustafa. Bab kedua, buku ini mendeskripsikan dan menganalisis Sistem Pemidanaan terkait kesusilaan yang diatur di dalam KUHP dan di luar KUHP. Bab Kedua ini akan dikaji oleh Peneliti 1 Lilik Mulyadi. Bab Ketiga, buku ini mendeskripsikan dan menganalisis Ratio Legis Pemidanaan terkait kesusilaan pidana kesusilaan hususnya terkait Pasal 285 dan Pasal 284 KUHP dan UU KDRT serta UU Pornografi.
Catatan bibliografi : halaman 289-295
Diterbitkan oleh Kencana bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Dewasa

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00005635421 KC/345.598 CEC d Diolah Perpustakaan Jakarta - Kuningan - Kuningan Validasi (KCKR) Diolah
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000826065
005 20220307102729
007 ta
008 220307################e##########0#ind##
020 # # $a 9786232187788
035 # # $a 0010-1221000037
040 # # $a JKPDJAK
041 0 # $a Ind
082 # # $a 345.598
084 # # $a KC/345.598 CEC d
100 0 # $a Cecep Mustafa$e Pengarang
245 1 # $a Disparitas pemidanaan terkait tindak pidana kesusilaan yang diatur di dalam kuhp dan di luar kuhp /$c Cecep Mustafa, Lilik Mulyadi, Sudharmawatiningsih, Asep Nursobah, Lucia Ridayanti ; editor, Cecep Mustafa
250 # # $a edisi pertama
264 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2021
300 # # $a xvi, 308 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
500 # # $a Diterbitkan oleh Kencana bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia
504 # # $a bibliografi : halaman 289-295
520 # # $a Buku yang berjudul Disparitas Pemidanaan terkait Tindak Pidana Kesusilaan yang Diatur di Dalam KUHP dan di Luar KUHP merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan selama satu bulan selama Juni sampai Juli 2020. Data yang disajikan dalam buku ini merupakan jenis data primer dalam penelitian tersebut dilakukan secara virtual cloud meeting dengan peserta di beberapa wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI, Banten, dan Jawa Barat. Diskusi grup penelitian didukung dengan para peserta aktif yakni dari Hakim Tinggi/Widyaiswara Pusdiklat Teknis Peradilan, pihak akademisi, Australia Indonesia Partnership For Justice, Ombudsman, International Development Law Organization, Yayasan TIFA, TAF-MAJU, International NGO Forum on Indonesian Development, UNICEF, UN Women, MAMPU, Ford Foundation, HIVOS, Kedutaan Belanda, Kedutaan Inggris, Yayasan Komisi perlindungan Anak Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Commission of Juris, serta Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Bab pendahuluan buku ini mendeskripsikan rumusan permasalahan penelitian, kerangka konseptual, dan metode penelitian. Bab Pendahuluan ini akan dikaji oleh Koordinator Peneliti Cecep Mustafa. Bab kedua, buku ini mendeskripsikan dan menganalisis Sistem Pemidanaan terkait kesusilaan yang diatur di dalam KUHP dan di luar KUHP. Bab Kedua ini akan dikaji oleh Peneliti 1 Lilik Mulyadi. Bab Ketiga, buku ini mendeskripsikan dan menganalisis Ratio Legis Pemidanaan terkait kesusilaan pidana kesusilaan hususnya terkait Pasal 285 dan Pasal 284 KUHP dan UU KDRT serta UU Pornografi.
650 # 4 $a Hukum Pidana
650 # 4 $a Kejahatan Kesusilaan
700 0 # $a Asep Nursobah$e pengarang
700 0 # $a Cecep Mustafa$e editor
700 0 # $a Lilik Mulyadi$e pengarang
700 0 # $a Lucia Ridayanti$e pengarang
700 0 # $a Sudharmawatiningsih$e pengarang
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D000060/21
Content Unduh katalog