Cite This        Tampung        Export Record
Jenis Bahan Monograf
Judul Jalan menuju keadilan korban pelanggaran HAM yang berat / Penny Naluria Utami, Yuliana Primawardhani, Tony Yuri Rahmanto, Donny Michael, Okky Chahyo Nugroho, Ellen Ltya Putri Nugrahani, Abi Marutama, Destry Indra Wibawa, Rodes Ober Adi Guna Pardosi, Hakki Fajriando ; editor, Harison Citrawan ; reviewer, Sriyana
Pengarang Penny Naluria Utami
Yuliana Primawardhani (penulis)
Tony Yuri Rahmanto (penulis)
Donny Michael (penulis)
Okky Chahyo Nugroho (penulis)
Harison Citrawan (editor)
Sriyana (reviewer)
Ellen Ltya Putri Nugrahani (penulis)
Abi Marutama (penulis)
Destry Indra Wibawa
Pardosi, Rodes Ober Adi Guna (penulis)
Hakki Fajriando (penulis)
EDISI Cetakan pertama : Desember 2021
Penerbitan Jakarta : Balitbangkumham, 2021
©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Deskripsi Fisik xix, 195 halaman ; 21 cm.
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 9786236958520
Subjek Kejahatan terhadap hak asasi
Abstrak Mekanisme non-yudisial merupakan solusi lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus melalui mekanisme yudisial dianggap belum memenuhi harapan mengingat waktu penyelesaiannya yang relatif lama. Riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada tahun 2021 menunjukkan bahwa upaya telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Lampung untuk memulihan dan memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, namun belum mencapai kondisi terbaik. Sebab belum semua korban pelanggaran HAM yang berat diakomodir hak-haknya. Untuk itu, diberikan rekomendasi kepada pengambil keputusan tentang cara penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang salah satunya disampaikan kepada Jaksa Agung yang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengambil keputusan bagaimana menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Selain itu, diajukan pula usulan kepada DPR untuk mengusulkan kembali kepada Presiden pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Selanjutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk mengatur rencana-rencana khusus yang bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan mendorong adanya pemenuhan hak-hak kelompok tertentu, terutama korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dalam merealisasikan hak-haknya guna mencapai kesetaraan dan keadilan.
Catatan Bibliografi : halaman 169-178

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00005780662 KC/341.48 PEN j Baca di tempat Perpustakaan Jakarta - Cikini - Cikini Ruang Koleksi KCKR Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000833494
005 20220719090505
007 ta
020 # # $a 9786236958520
035 # # $a 0010-0722000727
040 # # $a JKPDJAK$b ind$e rda
041 0 # $a ind
082 1 4 $a 341.48$2 [23]
084 # # $a KC/341.48 PEN j
100 0 # $a Penny Naluria Utami
245 0 0 $a Jalan menuju keadilan korban pelanggaran HAM yang berat /$c Penny Naluria Utami, Yuliana Primawardhani, Tony Yuri Rahmanto, Donny Michael, Okky Chahyo Nugroho, Ellen Ltya Putri Nugrahani, Abi Marutama, Destry Indra Wibawa, Rodes Ober Adi Guna Pardosi, Hakki Fajriando ; editor, Harison Citrawan ; reviewer, Sriyana
250 # # $a Cetakan pertama : Desember 2021
264 # # $a Jakarta :$b Balitbangkumham,$c 2021
264 # 4 ,$c ©2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
300 # # $a xix, 195 halaman ; 21 cm.
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
504 # # $a Bibliografi : halaman 169-178
520 # # $a Mekanisme non-yudisial merupakan solusi lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus melalui mekanisme yudisial dianggap belum memenuhi harapan mengingat waktu penyelesaiannya yang relatif lama. Riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada tahun 2021 menunjukkan bahwa upaya telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Lampung untuk memulihan dan memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, namun belum mencapai kondisi terbaik. Sebab belum semua korban pelanggaran HAM yang berat diakomodir hak-haknya. Untuk itu, diberikan rekomendasi kepada pengambil keputusan tentang cara penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, yang salah satunya disampaikan kepada Jaksa Agung yang perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mengambil keputusan bagaimana menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Selain itu, diajukan pula usulan kepada DPR untuk mengusulkan kembali kepada Presiden pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Selanjutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan untuk mengatur rencana-rencana khusus yang bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan mendorong adanya pemenuhan hak-hak kelompok tertentu, terutama korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dalam merealisasikan hak-haknya guna mencapai kesetaraan dan keadilan.
521 # # $a Dewasa
650 # 4 $a Kejahatan terhadap hak asasi
700 0 # $a Abi Marutama$e penulis
700 0 # $a Destry Indra Wibawa$p enulis
700 0 # $a Donny Michael$e penulis
700 0 # $a Ellen Ltya Putri Nugrahani$e penulis
700 0 # $a Hakki Fajriando$e penulis
700 0 # $a Harison Citrawan$e editor
700 0 # $a Okky Chahyo Nugroho$e penulis
700 3 # $a Pardosi, Rodes Ober Adi Guna$e penulis
700 0 # $a Sriyana$e reviewer
700 0 # $a Tony Yuri Rahmanto$e penulis
700 0 # $a Yuliana Primawardhani$e penulis
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D011173/22
Content Unduh katalog