Cite This        Tampung        Export Record
Jenis Bahan Monograf
Judul Maqasid syariah / Jabbar Sabil ; Penyunting, Badrul Munir
Pengarang Jabbar Sabil (Jabbar Sabil)
(Pengarang)
(Pengarang)
Badrul Munir (Penyunting)
EDISI Edisi Pertama ; Cetakan Pertama
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2022
Deskripsi Fisik xx, 280 Halaman ;23 cm.
Konten Teks
Media Tanpa Perantara
Penyimpan Media Volume
ISBN 9786233726085
Subjek Hukum acara pidana Islam
Abstrak Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, usuliyyun mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad.
Bahasa Indonesia
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00006132631 297.4 JAB m Dapat dipinjam Perpustakaan Jakarta - Cikini - Cikini Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
00006132634 297.4 JAB m Dapat dipinjam Perpustakaan Jakarta - Cikini - Cikini Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
00006132639 297.4 JAB m Dapat dipinjam Perpustakaan Jakarta - Cikini - Cikini Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
00006132644 297.4 JAB m Dapat dipinjam Perpustakaan Jakarta - Cikini - Cikini Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
00006132649 297.4 JAB m Dapat dipinjam Perpustakaan Jakarta - Cikini - Cikini Ruang Koleksi Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000849138
005 20231114020809
006 a####g############
007 ta
008 231114s########jbi####g############ind##
020 # # $a 9786233726085
035 # # $a 0010-1123000360
040 # # $a JKPDJAK$b ind$c rda
041 0 # $a ind$h ara
082 0 4 $a 297.4$2 [23]
084 # # $a 297.4 JAB m
100 0 # $a Jabbar Sabil$e Pengarang$e Jabbar Sabil$e Pengarang
245 1 0 $a Maqasid syariah /$c Jabbar Sabil ; Penyunting, Badrul Munir
250 $a Edisi Pertama ; Cetakan Pertama
264 # 1 $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022
300 # # $a xx, 280 Halaman ; $c 23 cm.
336 # # $a Teks$2 rdacontent
337 # # $a Tanpa Perantara$2 rdamedia
338 # # $a Volume$2 rdacarrier
520 # # $a Metode penemuan hukum saja tidak cukup dalam menjawab masalah hukum Islam, sebab berpotensi menghasilkan putusan yang kontraproduktif dengan jiwa hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, usuliyyun mengembangkan maqasid sebagai pendekatan yang menuntun kegiatan ijtihad.
650 # 4 $a Hukum acara pidana Islam
700 0 # $a Badrul Munir$e Penyunting
850 # # $a JKPDJAK
990 # # $a D025033/23
990 # # $a D025034/23
990 # # $a D025035/23
990 # # $a D025036/23
990 # # $a D025037/23
Content Unduh katalog